Warung Tuak di Tugumulyo Musi Rawas Ternyata Juga Sediakan Wanita Penghibur, ini Faktanya

Selasa 28-05-2024,08:23 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

Kemudian Senin 27 Mei 2024 sekira pukul 11.30 WIB, terdakwa Yuli berikut barang bukti satu ember tuak dilimpahkan .

Terdakwa dijelaskan Dedi Indawan, diancam melanggar Peraturan Daerah (Perda) Musi Rawas No. 12  tahun 2026 tentang  Pencegahan dan Pemberantasan  Maksiat di Kabupaten Musi Rawas.

Kasus ini selanjut akan disidangkan oleh JPU Akbari Darnawinsyah, SH  untuk melakukan persidangan tepiring (tindak pidana ringan).

Sementara itu, terdakwa mengaku menjual tuak dua jeriken dalam sehari di rumahnya Dusun III, Desa G 1 Mataram, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.

BACA JUGA:Beraksi Tahun Lalu, Kejahatan Pemuda Musi Rawas Ini Akhirnya Terungkap, Begini Kejadiannya

Disamping itu, terdakwa juga menyediakan wanita penghibur.

Duda ini, mengakui ia menjual tuak karena ekonomi untuk menghidupi kedua anaknya. 

Yuli mengaku sudah 6 bulan menjalani bisnis ini  dan ia mengambil tuak yang sudah jadi di Kecamatan Purwodadi. 

Dalam satu ember isi 35 liter seharga Rp 120 ribu dan dijual kembali dengan harga Rp 240 ribu. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :