Korban juga melaporkan kasus penganiayaan ini ke Polsek Muara Beliti. Karena ia menderita luka tusuk di kepalanya.
Sementara itu dalam pemeriksaan tersangka M Adji Pratama, mengakui telah menusuk korban. Karena kepergok selingkuh.
Selain itu, secara terang-terangan tersangka mengakui selingkuh dengan istri korban.
“Bahkan tersangka mengaku kurang lebih sudah 10 kali berhubungan intim dengan istri korban,” tambah Kapolsek, Senin 27 Mei 2024.
Bahkan ditambahkan Kapolsek, tersangka juga mengaku terakhir berhubungan intim di rumah korban, atau di tempat kejadian penganiayaan tersebut pada waktu sekitar pukul 05.30 WIB. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI