Adapun dalam hal ini warna mendasar PDH PNS berwarna coklat, sedangkan PDH PPPK berwarna kemeja putih.
Nah itulah ulasan mengenai perbedaan pakain dinas antara Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terbaru yang disahkan Kemendagri. Semoga ulasan ini bermanfaat. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI