Ikut juga anggota Polsek Muara Kelingi bersama Pemerintah Desa Mambang. “Penutupan dan pembongkaran Sumur Minyak ilegal milik Orang Tidak Dikenal (OTD) ini dilakukan di Desa Mambang," terang Kasat Reskrim.
Ditambahkan Kanit Pidsus Ipda Niko, kegiatan penutupan dan pembongkaran Sumur Minyak Ilegal di Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi ini sesuai STR Kapolda Sumatera Selatan Nomor : STR /130/V/RES 5.5/2024 tentang Penindakan terhadap pelanggaran tindak Pidana MIGAS.
"Selain sumur, kita juga menyita barang bukti satu buah jeriken, tali tambang dan pipa besi," jelasnya. (* )
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI