Modus Pembunuhan Owner Kopi Selangit Musi Rawas, Tersangka Berjalan 2 Jam, Gunakan Alat Bantu Bambu

Rabu 15-05-2024,14:23 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

Namun saat sampai di luar, tersangka Daru Salam sudah menghilang ke arah kebun kopi. “Teman tersangka D inisial S tugasnya hanya memata-matai. Pada saat mendengar keributan dalam rumah korban, S langsung kabur,” jelas Kapolres.

Hasil pemeriksaan awal, dikatakan Kapolres, tersangka Daru Salam juga terlibat dalam kasus pencurian di desa yang sama pada Maret 2024 lalu.

Tersangka saat itu membongkar salah satu warung milik warga dan berhasil membawa kabur bebeapa barang berharga.

“Dengan ditangkapnya tersangka D ini masyarakat senang karena aksinya sudah meresahkan,” ucap Kapolres.

BACA JUGA:4 Fakta Owner Kopi Selangit Musi Rawas Dibunuh, Jendela dan Pintu Tidak Ada yang Rusak

Kapolres menegaskan, dalam kasus ini, tersangka akan dijerat Pasal 365 Ayat 4 KUHP tentang pencurian disertai dengan kekerasan (Curas).

Selain itu tersangka Daru Salam juga akan dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiyaan mengakibatkan orang meninggal dunia.

Aapun barang buykti yang diamankan dalam kasus ini, satu bilah pisau yang digunakan tersangka untuk menusuk korban. 

Lalu satu bila pisau yang sebelumnya memang dibawa tersangka Daru Salam untuk melakukan aksi pencurian serta uang hasil kejahatan.(*)  

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :