“Atas tweet tersebut yang menyatakan bahwa importasi peti jenazah & jenazah yang dialami temannya dipungut bea masuk sebesar 30% dipastikan tidak benar,” ujarnya.
Bahkan, menurut Bea Cukai, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut tidak ada sama sekali pemungutan maupun penagihan dari petugas.
“Setelah kami trace terkait pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ada yang dipungut/ditagih bea masuk ataupun pajak impor,” jelas pihak Bea Cukai.
Encep sendiri menyatakan jika Bea Cukai telah menghubungi pihak terkait untuk menyampaikan bukti tagihan, jika memang ada. Akan tetapi, hingga saat ini, pemilik akun tersebut belum memberikan tanggapan. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI