LUBUK LINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Gara-gara tak mau membayar hutang, seorang bapak di Lubuk Linggau lakukan pengancaman. Pengancaman itu dilakukan pakai kapak.
Tersangka adalah Boby Iskandar (33) warga Jalan Moneng Sepati RT.4 Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuk LInggau Selatan II Kota Lubuk Linggau.
Ia diduga melakukan pengancaman terhadap Jumarwan Darma Putra (58) warga Desa B Srikaton Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.
Pengancaman itu terjadi Sabtu 13 April 2024 sekitar pukul 09.00 WIB, di rumah tersangka, yakni RT.4 Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau.
BACA JUGA:Mahasiswa Merangin Jambi Divonis Hukuman Mati, Gugurkan Kandungan Pacar Pakai Racun
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kapolsek Lubuk Linggau Selatan AKP Nyoman Sutrisno menjelaskan sudah mengamankan tersangka Boby Iskandar pada Selasa 7 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 WIB.
“Tersangka Boby kami amankan di Rumah Makan Kurnia di RT.10 Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II,” jelas Kapolsek.
Kapolsek menambahkan tersangka diserahkan oleh Kurnia, yang merupakan ayuk kandung tersangka Boby.
Adapun kronologis kejadiannya, Sabtu 13 April 2024 sekitar pukul 08.30 WIB, korban bersama saksi Junadi pergi ke rumah tersangka Boby.
BACA JUGA:TNI yang Motornya Hilang di Muratara, Minta Dikembalikan, ini Alasannya
Keduanya hendak menagih hutang pembelian daging sapi, yang sebelumnya diambil secara hutang oleh istri Boby.
Mereka tiba sekitar pukul 09.00 WIB. Kemudian korban mengetuk pintu rumah tersangka, sambil memanggil-manggil.
Namun tidak ada jawaban dari dalam rumah, sehingga korban mencoba mengintip dari balik jendela rumah dan terlihat seorang anak yang sedang tidur.
Sehingga, korban berkeyakinan jika Boby dan istrinya berada di dalam rumah. Sehingga korban kembali mengetuk pintu.
BACA JUGA:Pemuda Asal Musi Rawas Ditangkap di Lubuk Linggau, Kasusnya Berat