“Saat berjalan melewati korban yang sedang berdiri, pelaku langsung mencabut sebilah pisau yang sudah diselipkan di pinggang sebelah kiri,” ujarnya.
Sesaat kemudian, pelaku langsung menikam korban dari arah belakang yang mengenai bagian bahu belakang sebelah kiri korban.
Namun, saat itu korban sempat mengejar pelaku yang telah melukainya. Tetapi saat di depan rumah korban ini terjatuh dan pelaku pun berlari meninggalkan korban.
Sementara itu, berdasarkan keterangan dari saksi maupun keluarga korban, diketahui bahwa korban yang telah berpisah dengan istrinya diduga alami depresi atau gangguan kejiwaan.
BACA JUGA:Ini Jalur PPDB 2024 SMP Negeri di Lubuk Linggau, Persiapkan Berkas-berkasnya
Bahkan, korban juga sering melakukan tindakan yang merugikan dirinya sendiri maupun keluarganya.
Menurut Kapolsek sendiri, dua hari sebelumnya pun korban ini sempat ribut dan mengusir orang tuanya serta mengancam akan membunuh orang tuanya, sehingga orang tuanya pun pergi dan menghindar.
Pelaku Teguh pun kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan sedang dalam proses penyidikan unit Reskrim Polsek Sungai Keruh.
“Untuk pasalnya kami kenakan pasal Primair 338 KUHP, subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI