Pada 9 Februari 2018 mendapat persetujuan DPRD dan Gubernur Sumsel.
Sementara itu, rencana pemekaran Kabupaten Kikim Area di Lahat yang juga sudah lengkap berkasnya dan telah diajukan ke pusat.
Mencakup wilayah kecamatan Kikim Selatan, Kikim Barat, Kikim Timur, Kikim Tengah dan Pseksu.
Ada lagi rencana pemekaran Kabupaten Besemah meliputi Pagaralam dan sebagian Lahat yakni Jarai Area dan Tanjung Sakti Area.
BACA JUGA:Wali Kota Lubuklinggau Buatkan Rekomendasi Bersama Eksekutif dan Legislatif untuk Sumsel Barat
Sekda Lahat Chandra SH melalui Kabag Pemerintahan Setda Lahat, Drs Syamsul Bahri M.Si didampingi analis Kebijakan Sub Koordinator Administrasi Kewilayahan, Henda Syahril Harahap mengatakan, rencana pembentukan Kikim Area sudah berjalan dan berada di tahapan.
Terakhir, telah dilaksanakan kajian akademis sebagai persyaratan untuk pembentukan daerah persiapan Kabupaten Kikim Area.
"Persyaratan sudah dipenuhi. Hanya menunggu moratorium," ujarnya.
Dijelaskan dia, ada dua persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa membentuk daerah otonom baru, yakni persyaratan dasar dan administrasi.
BACA JUGA:Wali Kota Lubuklinggau Dukung Pemekaran Provinsi Sumsel Barat, Sudah Siapkan Lahan Kantor Gubernur
Untuk persyaratan dasar meliputi kewilayaan dan kapasitas daerah.
Persyaratan kewilayaan diantaranya luas wilayah, jumlah penduduk, batas wilayah, cakupan wilayah, batas usia minimal daerah kabupaten induk.
Sedangkan persyaratan kapasitas daerah diantaranya, geografi, demografi, keamanan, sosial politik, adat dan tradisi, potensi ekonomi, keuangan daerah, kemampuan penyelenggaraan pemerintahan bagi daerah yang bakal dibentuk.
Lalu untuk persyaratan adminitrasi pembentukan Kabupaten Kikim Area sudah ada.
BACA JUGA:DPRD Sumatera Selatan Setujui Pemekaran Provinsi Sumsel Barat, APBD Rp11 Triliun Jadi Alasan
Lantaran, sebelumnya telah disahkan dalam sidang paripurna di DPRD Lahat juga dan Provinsi Sumsel.Lalu dukungan dari Gubernur Sumsel dan Bupati Lahat juga sudah ada. (*)