Fakta hukum selanjutnya, penyidik berkesimpulan menambahkan pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 sehingga pelaku juga bisa dijerat selaku pemakai juga atau pengguna untuk menjadi pertimbangan hakim di depan persidangan.(*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI