Selain itu, perceraian yang terjadi lantaran para suami dan istri yang merasa sudah memendam perasaan yang dianggap tidak bisa menyatu.
Selama bertahun-tahun dengan perasaan yang tidak sama sehingga mereka mengajukan perceraian.
“Karena pada suami atau istri sudah memendam perasan yang dianggap tidak bisa menyatu selama bertahun-tahun,” ujar Panitera Pengadilan Kota Palembang itu.
Meski perceraian tetap terjadi, selanjutnya, diharapkan masalah hak asuh, harta, tetap bisa berhubungan baik, karena mendengarkan nasihat Pengadilan Agama. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI