Kualifikasi:
- Tenaga ahli bidang teknik dengan latar belakang pendidikan (S-1) Teknik Sipil/Arsitek memiliki pengalaman bekerja minimal 2 (dua) tahun dan wajib memiliki SKA/SKK.
- Diutamakan yang telah memiliki pengalaman dalam pendampingan masyarakat dalam pembangunan infrastruktur skala kawasan berbasis masyarakat atau program pemberdayaan masyarakat lainnya minimal selama 2 tahun.
- Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik.
- Diutamakan yang bisa mengendarai kendaraan bermotor untuk memudahkan mobilisasi di lapangan.
3. Asisten TAPr Administrasi Kuota 1 Orang
Kualifikasi:
- Tenaga ahli teknik dengan latar belakang pendidikan S-1 Manajemen/ Akuntansi/ Studi Pembangunan/lainnya memiliki pengalaman bekerja minimal 2 (dua) tahun.
BACA JUGA:Kamu Salah Satu Pecinta Makanan Italia, Berikut Resep Spagetthi Brulee, Selamat Mencoba
- Diutamakan yang telah memiliki pengalaman dalam pendampingan masyarakat dalam pembangunan infrastruktur skala kawasan berbasis masyarakat atau program pemberdayaan masyarakat lainnya minimal selama 1 (satu) Tahun.
- Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik.
- Diutamakan yang bisa mengendarai kendaraan bermotor untuk memudahkan mobilisasi di lapangan.
4. Tenaga Ahli Provinsi (TAPr) kuota 1 orang
BACA JUGA:Prestasi Membanggakan, MAN 1 Lubuk Linggau 10 Kali Raih Juara Umum OSN Tingkat Kota
Kualifikasi: