LUBUK LINGGAUPOS.CO.ID - Tim Polda Sumatera Selatan (Sumsel) yang telah melakukan penggerebekan disebuah tempat pembuatan mie kuning di Kota Lubuk Linggau.
Penggerebekan tempat pembuatan mie kuning itu dilakukan di Kelurahan Kenanga Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau, Kamis 18 April 2024 sekira pukul 13.00 WIB.
Berikut ini 4 bahan yang aman pengganti formalin pada mie menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
1. Larutan chitosan
BACA JUGA:Ini Bahaya Kandungan Mie di Lubuk Linggau yang Digerebek Polda Sumatera Selatan, Kenali Ciri-cirinya
Terbuat dari chitosan (sejenis biopolimer dari kulit Crustacea seperti udang, kepiting, atau rajungan) dalam air dengan penambahan asam dan basa.
Selain itu, larutan chitosan berfungsi sebagai bahan pengawet bakso, tahu, dan mie dengan penggunaan secukupnya untuk hasilkan efek yang diinginkan.
Cara penggunaannya, yakni dengan mencampurkan larutan chitosan pada proses produksi mi basah, tahu segar, dan bakso daging dengan takaran 100 ml larutan untuk 1 kilogram produk.
2. Fermentasi buah pisang
Hasil proses fermentasi terhadap ekstrak buah pisang dengan/tanpa penambahan gula menggunakan starter kultur bakteri asam laktat jenis Lactobacillus acidophilus, Lactobacillus bulgaricus, dan Lactobacillus casei untuk hasilkan asam laktat sebagai produk utama.
Berfungsi sebagai bahan pengawet tahu dengan penggunaan secukupnya.
Caranya yakni dengan menambahkan cairan fermentasi buah pisang saat proses penggumpalan tahu (4 ml dalam 1 liter bahan bahan) atau dapat juga campurkan cairan fermentasi buah pisang ke dalam air untuk merendam tahu (40 ml dalam 1 liter air).
3. Ekstrak gambir
BACA JUGA:Polda Sumatera Selatan Gerebek Tempat Pembuatan Mie di Lubuk Linggau, Ternyata Ini Masalahnya