Pelantikan 186 Pejabat Musi Rawas Langgar SE Mendagri, Begini Tanggapan Bawaslu Sumatera Selatan

Jumat 19-04-2024,10:45 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

Berdasarkan Lampiran Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024, bahwa penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah tanggal 22 September 2024.

Sehingga enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung tanggal 22 Maret 2024.

Merujuk pada ketentuan tersebut, mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan kepala daerah, dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.

Sehingga secara administratif pelantikan terhadap 186 Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas pada tanggal 22 Maret 2024 adalah bermasalah atau bertentangan dengan pasal 71 Undang Nomor 10 Tahun 2016.

BACA JUGA:Pembatalan SK Pelantikan 186 Pejabat Musi Rawas, Pengamat: Jadi Beban Psikologis Sosial yang Dilantik

Pada ayat (5) Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 ditegaskan sanksi apabila gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota selaku petahana melanggar. Calon petahana akan dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Dalam hal pelantikan terhadap 186 Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, jika terbukti melanggar ketentuan pada ayat lima (5) tentu yang dirugikan adalah bupati dan wakil bupati apabila bupati dan wakil bupati akan mencalonkan diri sebagai kontestan pada Pemilihan kepala daerah mendatang.(*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :