Adapun modus operandinya kata Vanny, adanya pemalsuan dokumen pertanggung jawaban dan kegiatan yang fiktif di KONI Sumatera Selatan.
Selanjutnya ditambahkan Vanny, setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), maka penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang).
Selanjutnya Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang.(*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI