Terungkap Pelaku Pembunuhan Pelajar SMP di OKU Timur, Tidak Disangka

Senin 08-04-2024,17:18 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

Perjalanan dari Desa Gumawang ke Desa Tanjung Mas memakan waktu sekitar 40 menit dengan jarak sekitar 30 KM. 

Di sebuah jembatan sungai Pasipatan, di Desa Tanjung Mas, tersangka meminta korban untuk berhenti dengan alasan ingin mengambil duku di sekitar lokasi tersebut.

Namun, di lokasi itu, tersangka tiba-tiba mengambil kayu karet sepanjang sekitar 1 meter dan memukul punggung dan kepala korban.

Setelah korban lemas namun masih bergerak, tersangka mengikat tangan dan kaki korban dengan menggunakan tali dari pelepah pisang kering.

BACA JUGA:Gegara Konten, Siswa SMP di Jaktim Tewas Tertabrak Kereta, Begini Kronologinya

Barang-barang milik korban seperti jam tangan juga diambil. Setelah diikat, korban dibopong ke pinggir sungai kecil Pasipatan, masih dalam kondisi setengah sadar.

Tersangka kemudian mengakui bahwa korban sempat meminta maaf, yang juga dibalas oleh tersangka dengan permintaan maaf.

Namun, tersangka kemudian menjatuhkan korban ke sungai untuk memastikan bahwa korban sudah meninggal. Setelah itu, tersangka kembali ke lapak jualannya di Desa Gumawang.

Setelah peristiwa itu, tersangka pergi ke Palembang dengan membawa sepeda motor korban.

BACA JUGA:Wadaw, Pelajar SMP di Kendari Diringkus Polisi Gegara Nyamar Jadi Polisi Gadungan

Namun, karena kehabisan bensin, tersangka memarkirkan sepeda motor tersebut di sebuah masjid di Makam Pahlawan Palembang sekitar Minggu 31 Maret 2024.

Setelah beberapa hari beristirahat, tersangka menuju terminal Pasar KM Palembang dan naik bus menuju Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Akhirnya tersangka akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat 5 April 2024.

Kapolres menyatakan bahwa tersangka, yang masih berusia 15 tahun, dijerat dengan pasal 340 KUHPidana dan/atau pasal 338 pembunuhan dan/atau pasal 365 ayat 3.

BACA JUGA:Anggota Polres Muratara Jadi Tersangka, Ditahan Kasus Kecelakaan Pelajar SMP Lubuk Linggau Hingga Tewas

Karena aksinya juga termasuk pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian korban. Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara untuk pasal 340, 15 tahun penjara untuk pasal 338, dan 15 tahun penjara untuk pasal 365.

Kategori :