Intinya bahwa telah terjadi pencurian dengan pemberatan (curat), melarikan ke arah Kota Lubuk Linggau.
Kemudian petugas Pos Pelayanan Operasi Ketupat Musi 2024 di Karang Jaya menggelar razia.
Tak berselang lama, pelaku dengan ciri-ciri yang disampaikan korban terlihat memacu motor ke arah pos.
Namun mengetahui ada razia polisi, terduga pelaku berbalik arah menuju Muara Rupit.
Lalu Ipda Benny Pratama bersama Bripda Riyando mengejar pelaku menggunakan sepeda motor.
Sedangkan empat petugas lainnya menggunakan kendaraan roda empat.
Sesampainya di simpang Karang Jaya, diduga pelaku tidak menguasai kendaraannya hingga tergelincir dan jatuh.
Bukan malah menyerah, pelaku justru melarikan diri ke perkampungan warga. Petugas pun berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial ARH warga Desa Tanjung Agung Sindang Beliti Ulu Rejang Lebong Bengkulu bersembunyi di sebuah gubuk depan rumah warga.
“Pelaku ini sempat membuang senjata api yang kemudian ditemukan oleh warga dan diserahkan ke petugas,” terang AKBP Koko Arianto.
Sementara itu satu pelaku lainnya berinisial RD saat ini dalam pengejaran tim dari Polres Muratara.
AKBP Koko Arianto menambahkan, petugasnya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol BH 6847 OC. Lalu satu pucuk senjata api rakitan, sebuah kunci segitiga, serta satu buah ponsel.
Dalam kasus ini, terduga pelaku selain dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan juga dijerat UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata ilegal.
BACA JUGA:INFO MUDIK 2024, Jalur Musi Rawas – PALI Bisa Dilintasi, Namun Tidak Disarankan Kapolres
Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman setinggi-tingginya dua puluh tahun penjara. (*)