Kapolres menjelaskan, pengaturan pembatasan operasional angkutan barang sebagaimana dimaksud ada beberapa poin satu diantaranya.
Pertama, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih. Kedua, mobil barang dengan kereta tempelan.
Ketiga, mobil barang dengan kereta gandengan. Keempat, mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian, (tanah, pasir, batu), dan hasil tambang dan bahan bangunan.
"Pembatasan operasional angkutan barang ini, diberlakukan pada ruas jalan tol dan Jalan non tol di Sumatera Selatan,” jelasnya.
Tepatnya terhitung Jumat 5 April 2024, pukul 09.00 WIB hingga dengan, Selasa 16 April 2024, pukul 08.00 WIB. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI