“Tujuannya untuk mengambil keuntungan yang lebih besar, itu modusnya,” imbuh Bagus.
Dari pengakuan Hdn, untuk sekali pengangkutan 2.000 liter mereka bisa menangguk keuntungan sekitar Rp2 juta.
“Kalau hitung-hitungan kita, keuntungan bisa lebih dari itu. Ada potensi kerugian negara yang besar,” tambah Bagus.
Karena itu, manager SPBU dan pengawas lapangan SPBU itu juga ditetapkan sebagai tersangka. Menyusul 2 pengendara mobil dan 1 operator SPBU sebelumnya.
“Empat orang kami lakukan penahanan, satu orang kami bantarkan penahanannya dengan alasan kondisi kesehatannya,” aku Bagus.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto SIK MM, menambahkan tersangka yang dibantarkan penahanannya itu karena harus menjalani kemoterapi.
“Modusnya para tersangka ini menyalurkan BBM subsidi kepada kendaraan yang tangkinya sudah dimodifikasi,” ulasnya.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Sejumlah Truk Mogok Usai Isi Solar di SPBU Lubuk Linggau, Apa Penyebabnya
Dengan adanya kerjasama pelangsir dengan pihak SPBU, maka tidak perlu lama-lama mengantre dan tidak menggunakan barcode MyPertamina lagi.
“Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 54 UU No.22 Tahun 2022 tentang Migas dan diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU No.6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar,” tegasnya.
Sunarto menyampaikan, Polda Sumsel mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang perduli dengan penyimpangan BBM subsidi, dan menginfirmasikan ke aplikasi Banpol Polda Sumsel.
“Sehingga bisa kami tindaklanjuti dan tangkap pelakunya. Tentu dengan ini menyelamatkan kerugian negara, dan agar penyaluran BBM subsidi tepat sasaran sesuai program pemerintah,” ulas alumni Akpol 1992 itu.
BACA JUGA:Heboh, Bensin Bercampur Air di SPBU Bekasi, Kok Bisa, Begini Kejadiannya
Terpisah, Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra SH SIK MM, melalui Kasat Reskrim AKP Darmanson SH MH, mengatakan terkait penangkapan oleh Polda Sumsel di SPBU Talang Padang, Polres Muara Enim akan melakukan aktisipasi agar hal tersebut tidak terulang kembali.
“Kami bekerja sama dengan Disperindag Muara Enim untuk secara berkala uji tera terhadap BBM yang dijual di SPBU yang ada di Kabupaten Muara Enim. Karena disperindag yang mempunyai alat tersebut,” sebutnya.