SERANG, LINGGAUPOS.CO.ID – Subdit Jatanras Ditkrimum Polda Sumatera Selatan dikabarkan telah mengamankan Bokim adik Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) Devi Suhartoni.
Informasi diterima LINGGAUPOS.CO.ID, Bokim adik Bupati Muratara ditangkap Tim Jatanras Polda Sumatera Selatan di Kota Serang, Provinsi Banten, Sabtu, 30 Maret 2024.
Kasusnya terkait laporan kasus pembakaran rumah di Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan pada 5 September 2023 lalu.
Adik Bupati Muratara Bokim Cs sebelumnya dilaporkan ke SPKT Polda Sumatera Selatan oleh salah satu perwakilan korban pembakaran rumah atas nama Amir.
BACA JUGA:2 Pembunuh Adik Bupati Muratara Dihukum Mati, Berikut Pertimbangan Hakim, Apa Kata Pengacaranya
BACA JUGA:Perkembangan Kasus Adik Bupati Muratara Dilapor ke Polda Sumatera Selatan, Begini Kata Direskrimum
“Benar (Bokim) ditangkap kemarin (Sabtu, 30 Maret 2023),” kata Amir selaku pelapor saat dikonfirmasi LINGGAUPOS.CO.ID melalui HPnya, Minggu, 31 Maret 2024.
Penegasan sama disampaikan Husni Tamrin selaku kuasa hukum Amir saat melapor ke SPKT Polda Sumatera Selatan.
Thamrin mengapresiasi ditindaklanjuti Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan yang telah mengamankan Bokim adik Bupati Muratara.
“Kami ucapkan terima kasih, terlapor Bokim sudah ditangkap Unit 2 Jatanras. Kami akan kawal proses penyidikannya,” tegas Husni Tamrin, Minggu, 31 Maret 2024.
Tamrin mengatakan, kasus perusakan dan pembakaran sejumlah rumah dan bedeng di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara milil kliennya tidak mungkin dilakukan 1 orang.
Hal ini sesuai dalam LP yang dibuat korban di Polda Sumatera Selatan, terlapor aksi pembakaran dan pengrusakan rumah dilakukan Bokim CS.
Akibat ulah Bokim CS, setidaknya ada 5 rumah hangus dibakar, berikut bedeng 6 pintu di Dusun II, Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir terbakar.