Mei 2024, Yopi Karim Pastikan Pasangan dalam Pilkada Lubuk Linggau

Minggu 31-03-2024,05:36 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

Secara rincinya sebagai berikut.

26 Januari 2024 berupa perencanaan program dan anggaran. Dilanjutkan penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan pada 18 November 2024.

Pembentukan PPK, PPS dan KPPS diagendakan 17 April s.d. 5 November 2024. 

Sedangkan pembentukan panitia pengawas kecamatan, pengawas lapangan dan pengawas tempat pemungutan suara ditentukan oleh Bawaslu.

BACA JUGA:Ristanto Wahyudi Resmi Dilantik Heri Amalindo Jadi Ketua ICMI Musi Rawas, Ini 5 Pesan Ridwan Mukti

Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan pada 27 Februari s.d. 16 November 2024. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih 24 April s.d 31 Mei 2024.

Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilihan diagendakan 31 Mei s.d. 23 September 2024.

Tahapan penyelenggaraan diawali dengan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan 5 Mei s.d. 19 Agustus 2024.

Pengumuman pendaftaran pasangan calon 24 s.d. 26 Agustus 2024. 

BACA JUGA:Soal Pilkada Musi Rawas, Wakil Bupati Hj Suwarti Berikan Penegasan

Pendaftaran pasangan calon 27 s.d. 29 Agustus 2024.

Penelitian persyaratan calon 27 Agustus s.d. 21 September 2024.

Penetapan pasangan calon 22 September 2024. 

Pelaksanaan kampanye 25 September s.d. 23 November 2024 dan pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024.

BACA JUGA:H Inayatullah Penantang Kuat Petahana di Pilkada Muratara 2024

Dilanjutkan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 November s.d. 16 Desember 2024. (*)

Kategori :