Artinya: "Disunahkan berlebihan dalam berkumur dan memasukkan air ke hidung kecuali bagi orang yang sedang berpuasa maka dimakruhkan baginya berlebihan karena dikhawatirkan akan merusak puasanya." (Ibrahim Al-Bajuri, Hasyiyatul Bajuri, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2017], jilid I, halaman 103).
Berlebihan (mubalagah) yang dimaksud dalam berwudhu adalah berkumur sampai ke ujung tenggorokan dan memutar air di sana.
Dalam Kitab Al-Majmu' Imam An-Nawawi mengutip penjelasan Ashabus Syafi’i:
قَالَ أَصْحَابُنَا الْمُبَالَغَةُ فِي الْمَضْمَضَةِ أَنْ يُبَلِّغَ الْمَاءَ أَقْصَى الْحَلْقِ وَيُدِيرَهُ فِيهِ
BACA JUGA:Keutamaan Orang yang Meninggal di Hari Jumat, Apakah Husnul Khatimah, Begini Ternyata
Artinya: “Ashabus Syafi’i berpendapat bahwa maksud berkumur secara berlebihan adalah menyampaikan air sampai ujung tenggorokan dan memutar air di sana.” (An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2011], jilid II, halaman 283).
Berkumur sampai ke ujung tenggorokan berpotensi menyebabkan air tertelan dan membatalkan puasa. Oleh karena itu, berkumur berlebihan dianggap makruh.
Namun, bagaimana jika air tertelan, apakah puasa batal?
Menjawab pertanyaan ini, Hasan bin Muhammad Al-Kaf dalam Taqriratus Sadidat menjelaskan dengan jelas dan rinci:
BACA JUGA:Pahami Begini 4 Keutamaan Membayar Zakat Fitrah: Harta Menjadi Lebih Berkah
الْحُكْمُ إِذَا سبَقَهُ الْمَاءُ مِنْ غَيْرِ اخْتِيَارِهِ فِي الْمَضْمَضَةِ وَمِثْلُهَا فِي الْإِسْتِنْشَاقِ فِيْهِ تَفْصِيْلٌ: إِذَا كَانَتِ الْمَضْمَضَةُ مَأْمُوْرًا بِهَا (مشروعة) فِي الْوُضُوْءِ أَوِ الْغُسْلِ فَنَنْظُرُ: إِنْ لَمْ يُبَالِغْ فَيْهَا فَلَا يَبْطُلُ الصَّوْمُ إِذَا سَبَقَهُ الْمَاءُ. إِنْ بَالَغَ فِيْهَا: فَيَبْطُلُ الصَّوْمُ إِذَا سَبَقَهُ الْمَاءُ لِأَنَّ الْمُبَالَغَةَ مَكْرُوْهَةٌ مِنَ الصَّائِمِ إِذَا كَانَتِ الْمَضْمَضَةُ غَيْرُ مَأْمُوْرٌ بِهَا (غير مشروعة) بِأَنْ كَانَتْ رَابِعَةً أَوْ لِيْسَتْ فِيْ الْوُضُوْءِ أَوْ الْغُسْلِ فَيَبْطُلُ بِهَا الصَّوْمُ وَإِنْ لَمْ يُبَالِغْ
Artinya: “Hukum jika air tertelan secara tidak sengaja ketika berkumur dan menghirup air ke hidung. Ada perincian hukum: Jika berkumur itu diperintahkan (disyariatkan) pada wudhu atau mandi, maka hukumnya diperinci: Jika air tertelan bukan karena berkumur yang berlebihan, maka puasanya tidak batal; dan jika air tertelan karena berkumur yang berlebihan, maka puasanya batal…….’’ (Hasan bin Ahmad Al-Kaf, Taqriratus Sadidat, [Surabaya, Darul Ulumil Islamiyah: 2006], halaman 454).
Inilah informasi berkumur ketika puasa ramadan. Semoga bermanfaat dan selamat menjalankan ibadah puasa.(*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI