Akhirnya, kepala desa untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, menghubungi Babinkamtibmas Polsek Bermani Ulu.
Senin, 18 Maret 2024, korban dibawa ke Puskesmas, juga bersama Pekerja Sosial Kemensos.
Ketika diperiksa, kepada pekerja sosial, korban mengungkapkan bahwa sebelumnya, sebelum puasa, dia pernah mengalami persetubuhan atau pencabulan oleh kakak kandungnya.
Sehingga kasus ini dilaporkan ke Polsek Bermani Ulu. Kemudian kakak kandungnya, KG diamankan.
Hanya saja, saat KG sudah diamankan oleh polisi. Sikap korban membuat polisi dan pekerja sosial syok.
Karena, korban malah bersimpati pada pelaku. Bahkan RI yang baru saja keguguran dan masih memakai infus rela ke kantor polisi.
Tujuannya untuk menemui kakak kandung yang merusak dirinya tersebut.
Saat itulah korban RI meluapkan emosinya. Bahkan RI langsung bersimpuh dan memeluk pelaku KG di hadapan polisi dan pekerja sosial
BACA JUGA:Orang Tua yang Aniaya Guru di Rejang Lebong Divonis Berat, 13 Tahun Mendekam di Penjara
Dengan suara lirih, RI berujar dengan suara bergetar, “Cepat pulang kak. Jangan lama-lama, aku tunggu.”
Adegan tersebut belakangan terungkap dalam video yang sempat direkam oleh Pekerja Sosial Kemensos.
Sikap RI menangis memeluk pelaku dianggap janggal sebagai perilaku tidak biasa dari seorang korban. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI