Yang bersangkutan saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Untuk sangkur yang dibawa Aiptu Fn diakuinya buka sangkur dinas.
Sangkur tersebut memang dijual secara bebas.
Dikatakan Agus, setelah kejadian, Aiptu Fn sempat pulang ke rumah orang tuanya di Desa Petunang Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas untuk menenangkan diri.
Kemudian Aiptu Fn menyerahkan diri diantarkan keluarganya bersama perwira Polres Lubuk Linggau ke Polda Sumatera Selatan.
Sebelumnya Terduga pelaku penembakan Debt Collector Aiptu Fn diduga membuang barang bukti Pistol usai melancarkan aksinya.
Barang bukti Pistol jenis airsoftgun tersebut dibuang terduga pelaku Aiptu Fn ke dalam Sungai Musi 6 Kota Palembang.
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo.
“Untuk pistol itu sudah dibuangnya di Jembatan Musi 6 setelah kejadian,” kata Kombes M Anwar kepada wartawan, Senin, 25 Maret 2024.
Kombes Pol M Anwar menambahkan, anggota saat ini masih berada di lapangan memeriksa lokasi untuk menghimpun fakta-fakta yang sebenarnya.
Menurut Kombes Pol M Anwar, usai menyerahkan diri, Aiptu Fn hingga Senin, 25 Maret 2024 siang masih menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sumatera Selatan terkait etika profesi.
Setelah pemeriksaan profesi di Propam Polda Sumatera Selatan, barulah Aiptu Fn menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI