Berapa Besaran Zakat Fitrah 2024, Simak Begini Nominalnya Penjelasan dari Baznas

Senin 25-03-2024,19:45 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

LINGGAUPOS.CO.ID - Berapa besaran zakat fitrah 2024, yuk simak penjelasan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dalam ulasan di bawah ini.

Menjelang Idul Fitri 2024, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan setiap individu muslim.

Adapun Zakat fitrah ini adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap umat muslim yang memiliki kelebihan rezeki.

Sementara, zakat fitrah itu nantinya akan dibayarkan atau diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan.

BACA JUGA:Tim Bola Voli Putra dan Putri SMA Negeri 4 Lubuk Linggau Raih Double Winner di Kejuaraan Terbuka Caroline Cup

Seperti melansir dari laman Baznas dikatakan bahwa, Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik laki-laki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan menjelang Idul Fitri.

Zakay fitrah yang dibayarkan pada bulan Ramadan, bisa berupa uang ataupun beras.

Nah, untuk besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 Kg atau 3,5 liter per jiwanya.

Selain itu, ulama Shaikh Yusuf Qardawi membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’gandum, kurma, atau beras.

BACA JUGA:Sebelum Menyerahkan Diri, Oknum Polisi Lubuk Linggau yang Tembak Debt Collector Sembunyi di Sini

Nominal zakat fitrah dalam bentuk uang harus menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Lantas, berapakah besaran zakat fitrah 2024 yang harus dibayarkan? Berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkumnya untuk anda.

Besaran Zakat Fitrah 2024

Mengutip dari akun BAZNAS RI yang menetapkan bahwa besaran zakat fitrah tahun 2024 yang harus dibayarkan setiap individu umat muslim sebesar Rp45 ribu sampai Rp55 ribu atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.

BACA JUGA:Parah, Pria di Makassar Pakai Cadar Diam-Diam Masuk Area Khusus Wanita, Begini yang Terjadi

Kategori :