Namun mereka berselisih paham mengenai batas lahan parkir. Apalagi jika, ada kendaraan yang parkir pas di tengah, sehingga mereka pun bertengkar.
“Pelaku dan korban sama-sama juru parkir, mereka ini berseleisih batas lahan pakir,” kata Kasat Reskrim.
Mengenai pasal yang disangkakan kepada tersangka, menurut Kasat Reskrim sementara mengarah kepada pasal 351 ayat (3) dana tau pasal 170 KUHP dengan anacaman 7 tahun penjara.
BACA JUGA:Pengakuan Pedagang Sayur Korban Perampokan di Musi Rawas, yang Diikat Tersangka di Pohon
“Namun bisa saja berubah, sesuai dengan perkembangan perkara,” tegas Kasat. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI