LINGGAUPOS.CO.ID - Puasa merupakan salah satu kewajiban agama dalam Islam yang dilakukan selama bulan Ramadan.
Selain itu, selama bulan Ramadan, umat Islam menahan diri dari makan, minum, dan perilaku yang tidak senonoh dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.
Ada beberapa kondisi di mana seseorang melanggar puasa, salah satunya adalah berhubungan suami istri di siang hari selama bulan Ramadan.
Dalam Islam, pelanggaran ini memerlukan pembayaran kafarat.
BACA JUGA:Bulan Ramadan 2024, Rapper Asal Amerika Serikat Lil Jon Berikan Kabar Mengejutkan
Berikut ini ada beberapa cara untuk membayar kafarat atas pelanggaran berhubungan suami istri saat puasa.
Berikut adalah beberapa cara yang dapat dilakukan:
1. Memberi makan orang miskin
Salah satu cara membayar kafarat berhubungan saat puasa adalah dengan memberi makan orang miskin.
BACA JUGA:Bolehkah Sahur di Jam 5 Pagi Karena Bangun Kesiangan, Yuk Cari Tahu Jawabannya di Sini
Seorang yang melakukan pelanggaran dapat memberikan makanan kepada orang-orang yang membutuhkan dengan jumlah yang cukup untuk memberi makan 60 orang miskin.
Makanan yang diberikan harus berupa makanan pokok seperti beras, gandum, atau makanan sejenisnya.
Dalam hal ini, tujuannya adalah untuk menunjukkan pertobatan dan kepedulian terhadap sesama yang membutuhkan.
2. Memerdekakan Budak
BACA JUGA:Pengendara di Musi Rawas Dapat Takjil Buka Puasa Ramadan Gratis, Ini Lokasinya