Menurut informasi, keputusan terbaru tersebut menganulir dari keputusan rapat panja pembahasan DIM RUU DKJ yang mana DPR dan pemerintah sebelumnya menyepakati mekanisme penetapan gubernur dan wakil gubernur DKJ lewat pilkada dengan sistem suara terbanyak sehingga hanya digelar satu putaran.
Oleh karena itu, penetapan gubernur dan wakil gubernur DKJ lewat mekanisme 50 persen plus 1 perolehan suara tersebut akan sama seperti Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia saat ini.
Menurut informasi sebelumnya, DPR RI beserta pemerintah sudah menyepakati untuk gubernur dan wakil gubernur DKJ tetap dipilih secara langsung oleh rakyat lewat pemilihan kepala daerah (pilkada).
Sebagaimana keputusan tersebut menganulir Pasal 10 draf RUU DKJ sebagaimana usul DPR yang menghendaki untuk gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat serta diberhentikan oleh presiden.
BACA JUGA:Begini Nasib Truk Mogok yang Ditabrak Kereta Api di Sergai: KAI tuntut Ganti Rugi
"Tadi ada usulan pemerintah, walaupun resmi kelembagaan kita kemarin adalah penunjukan, tapi sekarang pemerintah mengusulkan dengan satu konsekuensi yang berbeda dengan Undang-Undang DKI," kata Supratman.
Itulah informasi seputar Gubernur Daerah Khusus Jakarta akan dipilih lewat Pilkada satu putaran. Semoga bermanfaat. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI