JEPANG, LINGGAUPOS.CO.ID - Jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Jepang melonjak hingga tiga kali lipat, hal tersebut dikarenakan jumlah upah yang menggiurkan.
Jumlah Tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berangkat ke Jepang mengalami peningkatan hampir tiga kali lipat, yakni mencapai 192,2 persen menjadi 121.507 orang pada 2024 dibandingkan 2018.
Melansir dari laporan Nikkei Asia, dikatakan bahwa lonjakan jumlah TKI dalam lima tahun terakhir ini disebabkan oleh rendahnya tingkat upah di Indonesia.
Hal itu menyebabkan banyak pekerja di Indonesia yang melirik Jepang sebagai tujuan untuk mencari pekerjaan, terlebih upah yang ditawarkan juga menggiurkan.
Diketahui, jika pengusaha di Jepang kini menawarkan gaji yang lebih tinggi untuk menarik para pekerja.
Gaji pokok bulanan untuk pekerja magang asing naik 8 persen pada 2022 menjadi 177.800 yen atau sekitar Rp18,7 juta.
Dengan gaji yang menggiurkan tersebut, mendorong banyaknya pekerja Indonesia untuk bekerja di Jepang.
Bahkan, diperkirakan sebanyak 56 persen dari pekerja berkeahlian khusus di Jepang berasal dari Indonesia, dengan mayoritas bekerja di sektor manufaktur, konstruksi, perawatan, dan layanan makanan.
Adapun Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang mencatat jumlah total pekerja asing di Jepang meningkat 40,3 persen dalam lima tahun menjadi 2,05 juta per Oktober 2023.
Disamping itu, terjadi pergeseran dalam lanskap tenaga kerja asing di Jepang. Misalnya, pekerja asal Vietnam, telah melampaui jumlah pekerja China sebagai kelompok pekerja asing terbanyak di jepang pada 2024, dengan peningkatan sebesar 63,6 persen dalam lima tahun terakhir.
Namun, beberapa agen penempatan tenaga kerja ke Jepang melihat adanya potensi Indonesia akan menyalip Vietnam dalam hal jumlah pekerja asing.
Badan kepegawaian yang berbasis di Tokyo, persol Global Workforce, mulai mendatangkan pekerja terampil tertentu di sektor pertanian tahun lalu berdasarkan perjanjian dengan lembaga pendidikan Indonesia.
BACA JUGA:Penetapan Hasil Pemilu 2024 Batal Diumumkan, Diundur Begini Alasan KPU