“Jika tidak menyerahkan uang tertentu, akan dibawa ke kantor polisi. Dengan tuduhan korban telah menyalahgunakan minyak goreng subsidi," tegasnya.
Selain mengamankan tersangka, dalam kasus ini, polisi juga membawa barang bukti 1 buah Hp merk Realme Note 50 warna biru muda. Lalu 1 buah Hp merk Realme C33 warna biru tua, 1 unit sepeda motor beat warna hitam.
Kemudian 1 unit mobil toyota avanza warna biru, uang tunai Rp1.000.000 dengan rincian 6 lembar pecahan Rp100.000 dan 8 lembar pecahan Rp50.000. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI