3 Oknum Wartawan Diduga Peras Pengusaha Minyak Goreng di Prabumulih, Berikut Kronologis Lengkapnya

Selasa 19-03-2024,02:30 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

“Jika tidak menyerahkan uang tertentu, akan dibawa ke kantor polisi. Dengan tuduhan korban telah menyalahgunakan minyak goreng subsidi," tegasnya.  

Selain mengamankan tersangka, dalam kasus ini, polisi juga membawa barang bukti 1 buah Hp merk Realme Note 50 warna biru muda. Lalu 1 buah Hp merk Realme C33 warna biru tua, 1 unit sepeda motor beat warna hitam.

Kemudian 1 unit mobil toyota avanza warna biru, uang tunai Rp1.000.000 dengan rincian 6 lembar pecahan Rp100.000 dan 8 lembar pecahan Rp50.000. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :