MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Puluhan pemilik motor di Musi Rawas, dipastikan saat Idul Fitri 2024 harus gigit jari. Karena motor mereka disita polisi.
Motor mereka yang disita petugas Polres Musi Rawas, tidak bisa diambil dalam waktu dekat. Kendati memiliki surat-surat lengkap.
Sepeda motor itu baru bisa diurus ke Sat Lantas Polres Musi Rawas setelah Idul Fitri 2024. Ini hukuman bagi mereka yang terlibat balap liar.
Baik itu, mereka yang melakukan balap liar, maupun mereka yang sepeda motornya terjaring karena nonton balap liar.
BACA JUGA:Pengendara di Musi Rawas Dapat Takjil Buka Puasa Ramadan Gratis, Ini Lokasinya
Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supariadi melalui Kasat Lantas, AKP Saharudin dan Kasi Humas, AKP Herdiansyah menegaskan hal itu.
Menurutnya saat ini sudah diamankan 43 sepeda motor. Yakni hasil Operasi Keselamatan Musi 2024 dan Operasi Pekat Musi 2024, serta Razia Gabungan, di bulan Ramadan 1445 H.
“Sudah diamankan 43 unit sepeda motor, berbagai macam merk dan jenis," kata Kasat Lantas didampingi Kasi Humas
Kasat Lantas menjelaskan, 43 unit sepeda motor tersebut disita dan ditahan lantaran pengendara melakukan pelanggaran saat berkendara, baik menggunakan knalpot brong.
BACA JUGA:Pengakuan Ibu yang Buang Bayi di Lubuk Linggau, Terancam Hukuman Mati, Anaknya Diberi Nama Muhammad
Juga kendaraan tidak dilengkapi surat kendaraan seperti STNK maupun BPKB (Dokumen), tidak mempunyai nopol bahkan ada yang menyimpan pisau didalam bok kendaraan.
Diakuinya, tindakan tegas ini, untuk mencegah terjadinya aksi balap liar, ugal-ugalan pengedara di bulan suci Ramadan, yang bisa mengganggu kenyamanan dan keamana masyarakat yang melaksanakan ibadah puasa.
"Selain itu, untuk mencegah agar tidak terjadinya kecelakaan lalu lintas, yang bisa membahayakan pengendara itu sendiri bahkan pengendara lainnya saat berkendara," jelasnya.
Patroli Cegah Balap Liar