Berani Pakai Motor Knalpot Brong di Musi Rawas, Begini Akibatnya

Kamis 14-03-2024,18:00 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

Sekitar pukul 22.35 WIB, dilanjutkan dengan melakukan kegiatan razia di tempat cafe Mahaloka Desa G1 Mataram, Kecamatan Tugumulyo.

Hasilnya polisi mengamankan 6 motor dengan knalpot Brong dan tidak dilengkapi dengan surat menyurat.

Adapun 6 jenis motor disita diantaranya, satu unit Motor Honda dengan Plat BG 6601 LG.

Lalu satu unit Motor Yamaha Rx-King tanpa Nopol, satu unit Motor Yamaha King dengan Plat B 3974 JH.

BACA JUGA:7 Hal yang Membatalkan Puasa selain Makan dan Minum, Muslim Wajib Tahu Hal Ini Juga

Kemudian satu unit Motor Yamaha Vixion dengan plat B 3732 NMR, satu unit Motor Yamaha tanpa nopol dan satu unit motor Honda dengan Plat BG 4798 HH.

"Saat ini, ke 6 unit motor tersebut, masih kita amankan karena melakukan pelanggaran lalu lintas," tegas Kabag Ops, Kamis, 14 Maret 2024.

Kabag Ops menjelaskan, kegiatan Patroli Skala Besar ini bertujuan, salah satu upaya dalam pencegahan penyakit masyarakat.

Yakni balapan liar, tawuran, kemacetan, penggunaan knalpot brong dan antisipasi curas, curat dan curanmor serta tindak kriminalitas lainnya.

BACA JUGA:Tragis, 9 Orang Dilaporkan Tewas dan Puluhan Lainnya Dirawat Usai Makan Daging Penyu di Tanzania

Selain itu, melaksanakan patroli ini dapat melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Monitoring Situasi Kamtibmas di bulan Ramadan.

"Yang pastinya dengan harapan, agar tidak terjadi gangguan keamanan, ketertiban masyarakat (Kamtibmas), maupun keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamtibcarlantas)," harapnya. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI. Serta dapatkan update di Facebook di LINK INI. 

Kategori :