“Sesungguhnya Nabi SAW bisa mencium dan bercumbu meskipun beliau sedang berpuasa. Namun, beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan dirinya.” (HR Bukhari dan Muslim).
4. Berhubungan Badan
Perbuatan lainnya yang juga membatalkan puasa adalah berhubungan badan, baik itu dengan pasangan sah maupun di luar pernikahan (zina).
BACA JUGA:Yuk Aktif, Inilah 4 Referensi Kegiatan Wisata Keluarga yang Cocok Dilakukan Saat Puasa Ramadan
Bahkan, berhubungan badan saat menjalani puasa tidak hanya membatalkan puasa, tapi juga menimbulkan dosa dan dikenakan kafarat atau denda yang berat.
Kafarat dapat berupa membebaskan budak muslim, atau wajib puasa selama dua bulan berturut-turut atau memberi makan fakir miskin sebanyak satu mud setara 0,6 kilogram beras kepada 60 orang fakir miskin.
5. Murtad
Salah satu syarat wajib puasa adalah beragama islam. Sehingga ketika seseorang memutuskan keluar dari islam (murtad) dengan cara menyekutukan Allah, maka hilang kewajiban puasa atas dirinya.
BACA JUGA:Begini 7 Manfaat Puasa Bagi Kesehatan, Luar Biasa Sekali: Tak Ada Ruginya
Bahkan, ia berpuasa, maka puasa yang dilakukannya dianggap tidak sah selama ia belum mengucapkan syahadat dan memeluk agama islam kembali. selain itu wajib baginya untuk mengqadha puasa yang ia tinggalkan.
6. Memasukkan sesuatu ke rongga tubuh
Tahukah kamu jika memasukkan sesuatu ke dalam salah satu rongga tubuh baik itu mulut, lubang hidung, lubang telinga, lubang dubur (belakang), dan lubang qubul (depan) dapat membatalkan puasa.
Hal tersebut sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits Nabi, dari Ibn Abbas, ia berkata: “ Adapun yang mewajibkan berwudhu adalah karena sesuatu yang keluar dari (lubang kubul/ depan dan dubur/belakang), bukan karena sesuatu yang masuk. Adapun yang membatalkan puasa adalah karena adanya barang yang masuk dan bukan karena barang keluar.” (Sahih Bukhari).
BACA JUGA:Begini 6 Kebiasaan Sehat Rasulullah SAW saat Jalani Puasa Ramadan: Bisa Diterapkan
7. Gila
Terakhir, orang yang gila atau hilang akal tidak diwajibkan baginya untuk berpuasa. Namun, apabila gangguan jiwa muncul ketika sedang menjalani Ibadah puasa maka puasanya tersebut batal atau tidak sah dan wajib menggantinya ketika ia sembuh.