MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Pelaku pembunuhan Edi Yansa (53) pegawai perusahaan sawit di Musi Rawas, berselang beberapa jam setelah kejadian.
Jasad korban ditemukan tewas bersimbah darah Sabtu, 9 Maret 2024 sekitar pukul 15.09 WIB.
Tersangka diketahui bernama Roziza (42) dan istrinya Hudaiyana (33) warga Kampung 1 Desa Suro Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas berhasil diamankan sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasi Humas AKP Herdiansyah membenarkan tersangka pembunuhan Edi Yansa telah menyerahkan diri.
Kronologisnya sekitar pukul 21.00 WIB, Kapolsek Muara Beliti mendapat informasi dari Kepala Desa Muara Kayu Baru I Kecamatan Tiang Pungpung Kepungut (TPK). Bahwa tersangka Rozazi dan istrinya Hudaiyana akan menyerahkan diri ke Polsek Muara Beliti.
Selanjutnya Kapolsek bersama anggota dan Tim Satreskrim serta Sat Intelkam Polres Mura melakukan penjemputan terhadap pelaku di Desa Muara Kati Baru I Kecamatan TPK.
“Pelaku berhasil diamankan lalu dibawa ke Polres Mura untuk proses lebih lanjut,” kata Kapolsek, Minggu, 10 Maret 2024.
Sementara itu Kasi Humas menjelaskan, peristiwa pembunuhan terhadap korban terjadi Sabtu, 9 Maret 2024 sekira pukul 14.30 WIB.
Lokasinya di kebun sawit Blok M15 Meranti Estate PT.Evans Lestari di Desa Suro Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.
Korban merupakan karyawan Brondol Sawit PT. Evans Lestari wilayah Meranti Estate waga Dusun 1 Desa Suro Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.
Jasad korban pertama kali ditemukan Saksi Alamsyah (32) warga Dusun 5 Desa Suro Kecamatan Muara Beliti.
Awalnya saksi Alamsyah sekitar pukul 15.01 WIB melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP) menemukan sesosok mayat di lokasi kejadian.