Jangan Ditiru, Prancis Resmi Jadi Negara Pertama Sahkan Hak Aborsi

Kamis 07-03-2024,16:45 WIB
Reporter : Indah Manda Sari
Editor : Budi Santoso

Hak aborsi kemudian menghasilkan pasal 34 konstitusi Prancis yang berbunyi, “undang-undang menentukan kondisi di mana seorang perempuan mempunyai jaminan kebebasan untuk melakukan aborsi".

Meskipun mendapat dukungan dari banyak pihak, hak aborsi ini juga banyak ditentang oleh beberapa pihak.

Salah satunya adalah Marine Le Pen yang menjadi pemimpin dari sayap kanan. Ia mengatakan bahwa Presiden Macron menggunakan masalah ini untuk mencari dukungan politik karena tingginya dukungan terhadap hak aborsi di Prancis.(*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI. Serta dapatkan update di Facebook di LINK INI. 

Kategori :