Dilaporkan Gelapkan Uang Rp500 Juta, Begini Reaksi Aditya Zoni

Rabu 06-03-2024,20:43 WIB
Reporter : Indah Manda Sari
Editor : Budi Santoso

LINGGAUPOS.CO.ID –Aditya Zoni dilaporkan ke polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp500 juta. 

Aditya Zoni dilaporkan seseorang bernama Cristopher Anggasastra 26 Januari 2024 ke Polda Metro Jaya. 

Dikabarkan juga, pihak kepolisian sudah melayangkan surat panggilan kepada Aditya Zoni, guna memberikan klasifikasinya terkait kasus ini. 

Lantas apa respon Aditya Zoni mengetahui dirinya dilaporkan terkait dugaan penggelapan dan penipuan?

BACA JUGA:Terbukti Korupsi, Mantan Dewan Musi Rawas Dihukum 4 Tahun, Direktur BUMD Mura Sempurna 2020 Dipenjara 1 Tahun

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/498/1/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Aditya Zoni dipanggil ke Polda Metro Jaya terkait kasus ini pada 1 Maret 2024.

Akan tetapi, disebut kuasa hukumnya, Abdullah Emile Oemar Alamudy, Aditya Zoni berhalangan hadir karena sedang mengawasi penghitungan suara Pemilu 2024.

"Jujur gini ya, kita belum tahu bukti-bukti apa yang disampaikan oleh pihak pelapor, kita belum tahu," ungkap Emile, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu, 6 Maret 2024.

BACA JUGA:Jangan Tinggalkan Puasa, Begini Azab yang Didapat Jika Kamu Sengaja Abaikan, Sangat Mengerikan

Bahkan Emile mengatakan, pihaknya serta Aditya Zoni juga tak mengenal orang tersebut.

"Dan pelapornya sendiri bernama Christopher ini jujur Aditya Zoni dan kami selaku kuasa hukum, kita tidak tahu siapa ini," katanya.

Kendati begitu, Emile menyebut pihaknya kini menduga bahwa laporan tersebut berkaitan dengan usaha skincare yang sebelumnya pernah dijalankan oleh Aditya.

Dugaan kami akhirnya menduga-duga juga, ini terkait dengan masalah pekerjaan yaitu usaha skincare dulu," paparnya.

BACA JUGA:Viral, Mahasiswa di Semarang Panjat Tower 100 Meter, Ngakunya Buat Uji Adrenalin

Kategori :