LINGGAUPOS.CO.ID – Batas dari harga jual rumah subsidi sudah resmi naik di awal tahun 2024.
Sebagaimana yang sudah diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023.
Diambil dari berbagai sumber yang dikutip pada Selasa, 5 Maret 2024, dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) tersebut bukan hanya mengatur persoalan harga batas jual rumah subsidi untuk 2023 saja, namun hingga 2024.
"Batasan harga jual rumah umum tapak sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu ditetapkan batasan harga jual maksimal tahun 2023 dan 2024 serta batasan harga jual maksimal tahun 2024 berlaku untuk tahun-tahun selanjutnya," tulis Kepmen PUPR.
BACA JUGA:Inilah 6 Rekomendasi AC Terbaik di 2024, Simak Daftar Produk Terlarisnya
Sementara itu, perjanjian kredit atau akad pembiayaan atau yang dipersamakan yang sudah ditandatangani sebelum ditetapkan Keputusan Menteri ini, dinyatakan sudah berlaku.
Ada juga dalam peraturan tersebut ini batasan luas tanah dan luas lantai umum tapak paling rendah hingga 60 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi.
Sementara untuk luas lantai rumahnya paling rendah yakni 21 meter persegi serta yang paling tinggi hingga 36 meter persegi.
Selain itu, Kementerian PUPR juga memberi besaran subsidi bantuan berupa uang muka perumahan.
BACA JUGA:Jujutsu Kaisen Raih 11 Penghargaan di Crunchyroll Anime Awards 2024, Simak Daftar Pemenangnya
Untuk Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya serta Papua Selatan mendapatkan subsidi sebesar Rp10 juta.
Sedangkan untuk wilayah di Provinsi selain Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan ini subsidi yang diberi sebesar Rp4 juta.
Berikut inilah daftar harga rumah subsidi per 2024.
1. Wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) sebesar Rp182 juta, naik dari sebelumnya Rp177 juta.
BACA JUGA:Prediksi Bayern Munchen vs Lazio, Liga Champions, Rabu 6 Maret 2024, Kick Off 03.00 WIB