KUA Akan Jadi Tempat Pernikahan Semua Agama, Berikut Penjelasannya

Senin 26-02-2024,12:15 WIB
Reporter : Indah Manda Sari
Editor : Budi Santoso

LINGGAUPOS.CO.ID – Kementerian Agama (Kemenag) berencana menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pernikahan semua agama di Indonesia.

Selama ini, KUA berfungsi sebagai tempat pencatatan pernikahan umat Islam. Sedangkan pencatatan nikah agama lain dilakukan di Kantor Pencatatan Sipil.

Padahal, Menteri Agama Yaqut Cholil Goumas mengatakan, pencatatan pernikahan seharusnya menjadi urusan Kemenag.

“Kita sudah sepakat sejak awal bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama," terang Yaqut, dikutip dari laman Kemenag, Senin, 26 Februari 2024.

BACA JUGA:Harta Milik Warga Gaza Rp380 Miliar Dijarah Israel

Hal tersebut ia ungkapkan dalam Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam bertajuk 'Transformasi Layanan dan Bimbingan Keagamaan Islam sebagai Fondasi Pembangunan Nasional yang Berkelanjutan'.

"Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang non-muslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu harusnya menjadi urusan Kementerian Agama," lanjut Menag dalam rapat yang dilangsungkan di Jakarta tersebut.

Dengan mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan agama selain Islam, Menag berharap data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.

"Saya juga berharap aula-aula di KUA yang ada dapat dipersilahkan bagi saudara-saudari kita umat non-muslim yang masih kesulitan untuk memiliki rumah ibadah sendiri, baik karena tidak adanya dana untuk mendirikan rumah ibadah atau karena sebab lain," jelas Menag.

BACA JUGA:Perempuan Muda di Palembang Ini Sering Diteror, Datangi Polda Sumatera Selatan, Laporkan Mantan Pacar

"Bantu saudara-saudari kita yang non-muslim untuk bisa melaksanakan ibadah yang sebaik-baiknya. Tugas muslim sebagai mayoritas yaitu memberikan perlindungan terhadap saudara-saudari yang minoritas, bukan sebaliknya," pesan Menag.

Selain itu Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan merespons terobosan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menyatakan akan mentransformasikan Kantor Urusan Agama atau KUA sebagai tempat yang melayani pencatatan pernikahan semua agama.

“Menteri Agama harus memastikan untuk tak goyah dengan desakan majelis agama, khususnya MUI, yang potensial menjadi pembatas bagi rencana Menag. Tuangkan kebijakan tersebut dalam PP atau Perpres,” katanya Minggu, 25 Februari 2024.

Menurut dia, PP atau Perpres jika dilihat dari segi waktu dan rentang kendali, politik regulasinya tidak terlalu panjang. Kemudian, Halili mengatakan perlunya revisi Undang-Undang atau UU Perkawinan.

BACA JUGA:Inilah Kabar Terbaru Kartika Putri, Soal Penyakit di Wajahnya

Kategori :