Sadisnya, saat korban terjatuh, pelapor menindihnya tangan dipegangi serta leher saya dicekik.
Tangan kanan korban lebam digigit terlapor dan tangan kiri dicengkram kuat serta diputar hingga merah.
“Perut saya diinjak, bibir dipukul,” cerita korban.
Akibat kekerasan itu, selain lebam, korban pusing dan muntah-muntah.
BACA JUGA:Film Agak Laen Tayang di Cinepolis Lippo Plaza Lubuk Linggau Februari 2024, Cek Jadwalnya di Sini
“Makanya saya melapor ke Polda, supaya terlapor bisa bertanggung jawab atas perbuatannya,” tegasnya.
Kuasa hukum korban, advokat Suhendra Tamzil SH membenarkan kliennya membuat telah pengaduan penganiayaan.
Ditambahkan Tarmizi dalam perjalanan keduanya sudah bertengkar, hingga penganiayaan
Suhendra menambahkan, terlapor sudah sering meneror kliennya tersebut.
BACA JUGA:Jelang Ramadan 2024, Inilah 5 Produk Sembako dari Bulog yang Sangat Terjangkau, Cek di Sini
Nah pada Jumat, 23 Februari 2024, korban berniat ingin menyelesaikan maslah dengan mantan pacarnya
“Tapi mantan pacarnya tidak terima sehingga terjadilah penganiayaan,” terangnya.
Mewakili kliennya, Tarmizi, berharap pihak kepolisian dapatnya segeta memproses kejadianndoalamnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan reami. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI. Serta dapatkan update di Facebook di LINK INI.