Kepada polisi, tersangka juga mengaku baru sekitar 3 bulan menjadi guru honorer di SDN Panglero di Desa Semangus Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas.
“Kita masih lakukan pengembangan terhadap tersangka,” terang AKP M Romi.
Sebelumnya, tersangka Rida ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas, Senin, 19 Februari 2024 sekira pukul 17.00 WIB.
Dari penangkapan oknum guru tersebut, polisi mengamankan barang bukti sejumlah Narkoba jenis sabu.
BACA JUGA:Perawat di Musi Rawas Ditangkap Sedang Pesta Sabu di Bedeng Tanah Periuk, Begini Kronologisnya
Yakni 5 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
Lalu 68 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu.
Setelah ditimbang, berat Bruto keseluruhan barang bukti narkotika yang diamankan 51,46 Gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti 1 buah botol bekas minyak rambut warna biru merk GATSBY.
BACA JUGA:2 Pasang Muda Mudi Lubuk Linggau Pesta Sabu di Tanah Periuk Musi Rawas, Berikut Penjelasan Polisi
Kemudian 1 unit timbangan digital merK FF 1976, 1 buah pipet yang dipotong miring (skop).
Saat diinterogasi petugas, oknum guru honorer SD itu mengakui sabu yang ditemukan polisi saat penggeledahan adalah miliknya.
AKP M Romi menjelaskan, oknum guru tersebut ditangkap saat berada di rumahnya.
Tersangka diproses hukum berdasarkan Lp-A/ 09 / II /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
Dikatakan AKP M Romi, oknum guru yang diamankan itu diduga Tanpa hak atau melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I.