“Termasuk bukti-bukti seperti foto, video dan lain sebagainya yang menurut para saksi atau caleg hal tersebut ada pelanggaran,” kata Rachmad Wibowo dikutip dari laman Humas Polri, Selasa, 20 Februari 2024.
Kemudian lanjut Kapolda, nantinya Bawaslu akan mengkaji, apakah bisa ditindaklanjuti dengan mengeluarkan surat rekomendasi hitung ulang.
Jenderal Bintang Dua itu mengajak dan menghimbau jika ada pihak pihak yang merasa keberatan, salurkan melalui mekanisme yang ada.
“Jangan menggunakan cara-cara yang bertentangan dengan peraturan. Berikan edukasi yang baik kepada masyarakat,” tegas mantan Kapolda Jambi itu.
Kapolda menjelaskan dari hasil rapat yang digelarnya, peserta Pemilu yang telah mengajukan keberatan sudah sepakat tidak akan menurunkan massa.
Sebab aturan yang ditegakkan Bawaslu tidak bisa diubah, serta sudah diatur dalam undang-undang.
Kapolda sangat mengharapkan kepada para peserta Pemilu dapat mengendalikan massa serta simpatisanya tetap tenang dan bersama menjaga situasi tetap kondusif.
Kapolda juga berharap aksi pemblokiran jalan yang terjadi pada Sabtu, 17 Februari 2024 tidak terulang kembali. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI.