Hal ini tentunya memerlukan dukungan dari pemerintah daerah untuk mengalokasikan dan membayarkan iuran bagi petugas yang belum menjadi peserta JKN.(*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI.