Heboh Anwar Usman Berpotensi Kembali Jadi Ketua MK, Begini Penjelasan Sebenarnya

Sabtu 17-02-2024,12:30 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

Dalam pokok gugatannya, Anwar Usman yang merupakan adik Ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu meminta keputusan pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua MK menggantikan dirinya dinyatakan tidak sah.

Selain itu, Anwar Usman juga meminta kepada PTUN Jakarta agar keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK dicabut. 

Selanjutnya, Anwar Usman meminta Suhartoyo selaku tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan adik ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu sebagai ketua MK.

Anwar Usman juga mengajukan gugatan dalam penundaan. Dia meminta pelaksanaan keputusan pengangkatan Suhartoyo ditunda hingga adanya putusan pengadilan inkrah.

BACA JUGA:Inilah 5 Cara Cek Kehalalan Restoran dan Toko Kue Tanpa Menyinggung

“Memerintahkan atau mewajibkan tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028, selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” bunyi gugatannya.

Perkara yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT itu didaftarkan pada Jumat, 24 November 2023. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI.

Kategori :