"Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi kerusakan surat suara akibat cuaca hujan, dikarenakan KPUMusi Rawas tidak menyediakan plastik pembungkus kotak cadangan," pesannya.
Masa Tenang, APK Dicopot
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengatakan alat peraga kampanye akan diturunkan secara serentak seluruh Indonesia, Sabtu 10 Februari 2024 malam.
"Pukul 22.00 jelang pergantian dini hari, " ucap Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty.
BACA JUGA:Kampanye Terakhir, Anies di JIS, Prabowo di GBK, Ganjar di Solo dan Semarang, ini Hasil Survei
Sementara, tiga hari setelahnya yaitu 11 hingga 13 Februari 2024 merupakan masa tenang, sebelum pemungutan suara akan digelar pada 14 Februari 2024.
"Untuk kepentingan tersebut, Bawaslu telah memberikan arahan kepada pengawas pemilu untuk memberikan imbauan penurunan dan pembersihan alat peraga dan bahan kampanye," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-Informasi Bawaslu RI, Puadi.
"Manakala sampai tanggal 11 Februari tidak diturunkan dan dibersihkan, maka pengawas pemilu akan melakukan koordinasi dengan pihak KPU, satpol PP, dan kepolisian di wilayah kerja masing-masing dalam rangka penertiban alat peraga kampanye," lanjutnya
Selanjutnya, ia mengungkapkan juga, Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2022 mengenai Kampanye mengatur detail soal larangan dalam masa tenang.
BACA JUGA:Imlek 2024 Sumatera Selatan Hujan, Pakar Feng Shui: Sinyal Ekonomi Bagus di Tahun Naga Kayu
Lebih lanjut, Puadi menjelaskan peserta pemilu tidak diperbolehkan melakukan kampanye, termasuk sosialisasi, silahturahmi, pentas seni, kegiatan agama, hingga aktivitas lainnya.
"Sehingga segala bentuk kampanye seperti pemasangan alat peraga kampanye dan penyebaran bahan kampanye harus dihentikan dan dibersihkan oleh peserta pemilu" tegasnya.
Benny Sabdo selalu Koordinator Divisi Penanganan Penyelenggaraan Bawaslu DKI mengatakan Bawaslu akan melakukan apel serentak dua jam sebelum penertiban APK dimulai.
Sehabis apel, Bawaslu di tingkat kabupaten dan kota akan mulai turun ke lapangan bersama Satpol PP guna mencopot APK. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI.