1. Pertama, buka situs https://cekdptonline.kpu.go.id/, kemudian akan muncul Pencarian Data Pemilih.
2. Selanjutnya, masukkan nomor induk kependudukan (NIK) atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri.
3. Jangan lupa, pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar.
4. Klik tombol Pencarian.
BACA JUGA:Pembahasan Tatib Pemilihan Ketua PWI Sumatera Selatan Alot, Pimpinan Sidang Hujan Interupsi
5. Nah, Jika anda sudah terdaftar, situs akan menampilkan nama pemilih, nomor DPT, nomor TPS, dan alamat lokasi untuk melakukan pencoblosan.
6. Namun, apabila data belum terdaftar, maka akan ada peringatan tertulis, "Data Anda belum terdaftar!"
7. Jika ingin memastikan kembali status DPT, bisa menghubungi langsung ke kantor KPU terdekat.
Sebagai informasi, situs di atas juga mencantumkan alamat potensial TPS sehingga pemilih tidak perlu bingung lagi untuk mencari keberadaan TPS.
Semoga ulasan ini bermanfaat. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di sudut kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI.