Produk Ternak Hasil Sembelih Wajib Bersertifikat Halal di 2024, Berikut Sanksi dan Cara Daftarnya

Rabu 24-01-2024,15:15 WIB
Reporter : Siti Nur Asparina Rauda
Editor : Agung Perdana

"Jadi sekarang, daftar sertifikasi halal mudah. Masyarakat cukup download satu aplikasi PUSAKA. Panduannya juga ada di sana," sambungnya.

Sementara itu, Aqil Irham selaku Kepala BPJPH menjelaskan, pemerintah berkomitmen untuk memberi kemudahan pendaftaran sertifikat halal.

Dirinya menyebut, saat ini pelaku usaha tidak perlu lagi repot-repot membawa tumpukan berkas untuk mendaftarkan sertifikat halal.

BACA JUGA:Catat 5 Cara Mengatasi Mata Merah, Dijamin Ampuh, Kamu Harus Tahu ini

"Oleh karena itu sekarang semuanya dilaksanakan serba digital. Untuk daftar bisa dilakukan online," ucap Aqil.

"Sekarang pelaku usaha tidak perlu repot-repot membawa tumpukan berkas lagi untuk mendaftar sertifikasi halal. Tinggal klik dan unggah di aplikasi saja," lanjutnya.

Itulah informasi seputar produk ternak hasil sembelih wajib sertifikat halal pada 2024 ini. Semoga bermanfaat. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di sudut kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI.

Kategori :