Siap-Siap Warung Makan yang Belum Punya Sertifikat Halal Pada 2024 akan Disanksi

Rabu 24-01-2024,10:45 WIB
Reporter : Siti Nur Asparina Rauda
Editor : Agung Perdana

"Itu dua saluran pendaftaran sertifikasi halal. Bila ada yang lain, pasti palsu. Masyarakat harus waspada," tegasnya.

Itulah informasi seputar warung makan siap-siap jika belum punya sertifikat halal pada 2024 akan dikenakan sanksi. Semoga bermanfaat. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di sudut kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI.

Kategori :