Diketahui sebelumnya Tim Macam Linggau Satreskrim Polres Lubuk Linggau, mengembangkan proses penyidikan terhadap 1 terduga pelaku jambret yang dimassa, Kamis, 18 Januari 2024.
Setelah diinterogasi, tersangka diketahui bernama Jumadi Dahir (30) petani warga Dusun II Desa Taba Remanik Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas.
Dalam melancarkan aksinya, Jumadi tidak sendirian. Dia bersama seorang pelaku inisial T yang berhasil kabur masuk dalam Saftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lubuk Linggau.
Tersangka diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 13 / I / SPKT / Polres Lubuk Linggau / Polda Sumatera Selatan, tanggal 18 Januari 2024.
Korban penjambretan inisial KI (13) pelajar warga Dusun II Desa Muara Nilau Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Nangka Kelurahan Megang Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau.
Kronologis kejadian bermula korban KI keluar rumah bersama saksi SM untuk membeli buku gambar dan kertas karton di Kelurahan Megang Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau.
Saat sedang berada di toko alat tulis, saksi SM menyuruh korban KI untuk membeli pulsa dikonter yang berada di dekat toko alat tulis tersebut.
BACA JUGA:Lagi Enak Tidur, Maling Kambing di Musi Rawas Ditangkap Polisi
Saat itu korban KI berjalan kaki hendak menuju konter. Saat korban belum tiba dikonter tersebut, datang dari arah belakang korban 2 Orang Tidak Dikenal (OTD) menggunakan sepeda motor Honda Supra.
“Satu orang diantaranya turun langsung mengambil 1 unit Handphone merk OPPO A17 warna navy dipegang korban KI,” terang AKP Hendrawan, Jumat, 19 Januari 2024.
Usai HP-nya dijambret, korban KI langsung memberitahukan kepada saksi Wawan pemilik konter dengan perkataan "OM TOLONG OM, ADO YANG MALING HP AKU".
Lalu saksi Wawan berlari mengejar terduga pelaku yang kabur ke arah Jalan Nangka Lama sambil berteriak, "MALING-MALING".
Karena saat itu banyak warga sekitar mendengar teriakan saksi Wawan, sehingga langsung membantu untuk menangkap pelaku.