Saat serah terima laporan pengaduan masyarakat dari anggota, salah satu LP pencurian dilakukan tersangka Yucok Candra
Kemudian dilakukan gelar perkara ditetapkan tersangka pencurian adalah Yucok Candra.
Selanjutnya pada Sabtu 13 Januari 2024 sekira pukul 11.00 WIB atas perintah Kapolsek Muara Rupit, Kanit Reskrin bekerjasama dengan Kanit Intel Bripka Feri Anton melakukan penyelidikan.
Polisi mendapat Informasi bahwa tersangka Ucok sedang berada di dekat SMA 1 Muara Rupit.
Kemudian Kanit Reskrim bersama Piket SPK melakukan penangkapan terhadap Ucok tanpa melakukan perlawanan.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian di rumah korban.
Pada saat itu tersangka berhasil mengambil barang berupa Emas dan Hp merk REDMI NOTE 9.
“Untuk barang bukti HP masih dengan tersangka, sedangkan emas sudah dijual di daerah Singkut Provinsi Jambi,” terang Iptu Hoiril didampingi Ipda Paisal.
BACA JUGA:Turun ke Lokasi Banjir di Musi Rawas, Ini yang Dilakukan Kapolres AKBP Andi Supriadi
Hasil menjual barang curian, tersangka mengaku mendapat uang Rp31.000.000
Uang tersebut digunakan untuk bermain judi sloot dan memakai narkoba jenis sabu.
“Tersangka merupakan Residivis dalam perkara 363 Curat 3 kali,” tegas Iptu Hoiril.
Ditambahkan Paisal, tersangka sempat viral di medsos dan sempat menjadi pertanyaan warga pada saat acara Jum'at Curhat diambil langsung Kapolres Muratara.
BACA JUGA:67 Kapolres se-Indonesia Diganti, Termasuk Musi Rawas dan Muara Enim, Berikut Daftar Lengkapnya
“Untuk saat ini terhadap tersangka masih didalami apabila ada perkara lain di wilayah hukum Polres Muratara,” terang Iptu Hoiril.(*)