CURUP, LINGGAUPOS.CO.ID – Orang tua siswa yang melakukan penganiayaan terhadap guru di Rejang Lebong, Bengkulu, divonis berat oleh majelis hakim.
Vonis ini dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Curup, Rabu 17 Januari 2024.
Terdakwa adalah Ervan Jaya alias Ayot (45). Sedangkan korbannya Zaharman (58) guru olahraga SMAN 7 Rejang Lebong.
Akibat penganiayaan itu, korban Zaharman menderita cacat permenan, yakni buta mata kanannya.
Karena itulah, oleh majelias hakim terdakwa Evan Jaya alias Ayot divonis 13 tahun penjara.
Vonis ini dijatuhkan Majelis Hakim yang diketuai Dini Anggraini SH MH. Adapun vonis ini, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Berdasarkan tuntutan dari JPU, tersangka penganiayaan ini kita vonis 13 tahun penjara,” singkat Ketua Majelis Hakim saat pelaksanaan sidang, dikutip dari curupekspress, Rabu 17 Januari 2024.
Adapun kejadiannya pada Rabu 2 Agustus 2023, awalnya Selasa 1 Agustus 2023 sekitar pukul 09.30 WIB, korban saat itu sedang piket berkeliling sekolah.
BACA JUGA:Guru Rejang Rejang Lebong Minta Pindah Lubuklinggau, Wali Murid Disangkakan Pasal Berlapis
Saat itu, ia menemukan siswa inisial bernisial MD (16) merokok di belakang ruang belajar.
Sebagai guru, Zaharman menegur dan menindak MD yang kedapatan merokok tersebut.
Namun, MD tidak terima ditegur oleh pak guru Zaharman. Ia langsung berlari pulang ke rumahnya yang tak jauh dari sekolah.
MD memanggil orangtuanya berinisial Ervan Jaya alias Ayot (45). Entah apa yang disampaikan oleh MD kepada ayahnya.
BACA JUGA:Guru Korban Penganiayaan Sudah Pindah ke Lubuklinggau, Rumah di Rejang Lebong Sementara Ditinggal